Tuesday 15 September 2015

Pengertian, Tugas Pokok dan Fungsi Majelis Pembimbing

Pengertian

Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.

Tugas pokok

Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan:
  1. Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
  2. Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
  3. Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka.

Fungsi

Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar dapat:
  1. Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
  2. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
  3. Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana.
  4. Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  5. Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka

Perpustakaan :
http://pramuka.or.id/majelis-pembimbing/pengertian-tugas-pokok-fungsi-majelis-pembimbing/

Dewan Kerja

  1. Dewan kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan gerakan pramuka.
  2. Dewan kerja pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang di beri wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pandega.
  3. Anggota Dewan Kerja penegak dan pandega putea/puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
  4. Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
    • Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
    • Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
    • Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
  5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.