Dibedakan menjadi 5 tingkatan yaitu :
1. Pramuka
Siaga
Siaga adalah sebutan bagi anggota Pramuka yang berumur 7-10 tahun. Disebut
Pramuka Siaga karena sesuai dengan kiasan pada masa perjuangan bangsa
Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia mensiagakan dirinya untuk mencapai
kemerdekaan dengan ditandai berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai
tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia.
Kode
kehormatan
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga ada dua, Dwi Satya (janji Pramuka
Siaga), dan Dwi Darma (ketentuan moral Pramuka Siaga). Adapun isinya
adalah:
DWI SATYA
Demi
kehormatanku, aku berjanji akan : bersungguh-sungguh
1.
menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Indonesia, dan mengikuti tata krama
keluarga
2.
setiap hari berbuat kebajikan
DWI DARMA
1.
Siaga
berbakti kepada ayah dan ibundanya
2.
Siaga
berani dan tidak putus asa
Dua Kode Kehormatan yang disebutkan di atas adalah standar moral bagi
seorang Pramuka Siaga dalam bertingkah laku di masyarakat.
Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Siaga disebut Barung dan satuan-satuan
dari beberapa barung disebut Perindukan. Setiap Barung beranggotakan 5-10 orang
Pramuka Siaga dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh
anggota Barung itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Barung ini nanti akan
memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin Barung Utama yang
disebut Sulung. Sebuah Perindukan terdiri dari beberapa Barung yang akan
dipimpin oleh Sulung.
Dalam Pramuka
Siaga ada tiga tingkat, yaitu:
1. Mula
2. Bantu
3. Tata
Setiap anggota Barung yang telah
menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda
Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada lengan baju
sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar hijau. TKU untuk Siaga
berbentuk sebuah janur atau disebut Mancung yakni bunga pohon kelapa yang baru
tumbuh
TKU UNTUK PRAMUKA SIAGA
a.
Semua TKU untuk Pramuka Siaga dibuat dari kain,
b. Tanda tingkat
Siaga Mula :
1.
berbentuk
jajaran genjang, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang 5 cm, warna dasar
hijau tua, letaknya miring 300 ke kanan atas
2.
di
dalam jajaran genjang tersebut terdapat gambar kelopak bunga kelapa yang sudah
mulai terbuka, berwarna putih
3.
Garis
tepi jajaran genjang berwarna hitam
4.
Jumlah jajaran genjang : satu buah
c. Tanda
tingkat Siaga Bantu :
1.
bentuk,
ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula
2.
Jumlah jajaran genjang : dua buah
d. Tanda tingkat
Siaga Tata :
1.
bentuk,
ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula
2.
Jumlah jajaran genjang : tiga buah
Pramuka Penggalang
Penggalang adalah sebuah golongan
setelah pramuka Siaga . Anggota pramuka penggalang berusia dari 11-15 tahun.
Disebut Pramuka Penggalang karena sesuai dengan kiasan pada masa penggalangan
perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia menggalang dan
mempersatukan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan adanya peristiwa
bersejarah yaitu konggres para pemuda Indonesia yang dikenal dengan " Soempah
Pemoeda" pada tahun 1928 .
Kode kehormatan Kode Kehormatan
bagi Pramuka Penggalang ada dua, Tri Satya (janji Pramuka Pengalang),
dan Dasa Darma (ketentuan moral Pramuka Penggalang).
Adapun isinya adalah:
Trisatya Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
1.
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara
Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila
2.
menolong
sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
3.
menepati Dasadarma.
Dasadarma Pramuka
Pramuka itu:
1.
Taqwa
Kepada Tuhan Yang maha Esa.
2.
Cinta
Alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
rajin, trampil dan gembira.
7.
Hemat, cermat dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
Satuan Satuan terkecil dalam
Pramuka Penggalang disebut Regu dan Kesatuan dari beberapa Regu disebut
Pasukan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin
oleh seorang Pemimpin regu ( Pinru ) yang dipilih oleh anggota regu itu
sendiri. Masing-masing Pemimpin Regu ini nanti akan memilih satu orang dari
mereka yang akan menjadi Pemimpin regu Utama yang disebut Pratama. Pasukan yang
terdiri dari beberapa regu tersebut dipimpin oleh seorang Pratama.
Dalam Golongan Pramuka Penggalang ada tiga tingkatan, yaitu:
1. Penggalang
Ramu
2. Penggalang
Rakit
3. Penggalang
Terap
Setiap anggota Penggalang yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan
Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang
dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar
Merah. TKU untuk Penggalang berbentuk sebuah janur yang terlipat dua dengan
gambar Manggar yakni nama bunga pohon kelapa.
TKU untuk Pramuka Penggalang
a.
Semua TKU untuk Pramuka Penggalang dibuat dari kain,
b. Tanda tingkat
Penggalang Ramu :
1.
berbentuk huruf V, dengan sisi pendek 1,3 cm dan
sisi panjang kaki 4,5 cm, dan kedua kaki itu membentuk sudut 120 derajat,
berwarna dasar merah. Sisi panjang kaki-kaki hurf V itu lurus.
2.
di dalam kedua kaki huruf V itu terdapat gambar
mayang terurai (bertangkai bunga tiga buah) dan berwarna putih
3.
Garis
tepi dari huruf V berwarna hitam
4.
Jumlah
bentuk huruf V : satu buah
c. Tanda
tingkat Penggalang Rakit :
1.
bentuk,
ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu.
2.
jumlah
bentuk huruf V : dua buah
d. Tanda tingkat
Penggalang Terap :
1.
bentuk,
ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu
2.
Jumlah
bentuk huruf V : tiga buah
e.
Dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan
seperti huruf V menghadap ke atas, di bawah Tanda Regunya.
3. Pramuka
Penegak
Penegak adalah sebuah golongan
setelah pramuka Penggalang . Anggota
pramuka penegak berusia dari 16-20 tahun.
Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka pandega ada dua, Tri Satya
dan Dasa Darma.
Adapun isinya
adalah:
Trisatya
Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku
aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
1.
Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan
Pancasila
2.
menolong sesama hidup dan ikut serta membangun
masyarakat
3.
menepati Dasadarma.
Dasa Darma Pramuka
1.
Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.
2.
Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang
sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka
bermusyawarah.
5. Rela menolong
dan tabah.
6. rajin, trampil
dan gembira.
7. Hemat, cermat
dan bersahaja.
8. Disiplin,
berani dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan
dan perbuatan.
Satuan Satuan terkecil dalam
Pramuka Penegak disebut sangga dan Kesatuan dari beberapa sangga disebut
ambalan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin
oleh seorang Pemimpin sangga yang dipilih oleh anggota sangga itu sendiri.
Melalui musyawarah ambalan maka akan dipilih seorang pemimpin ambalan yaitu
Pradana.
Dalam Golongan
Pramuka Penggalang ada dua tingkatan, yaitu:
1. Penegak
Bantara
2. Penegak
Laksana
Setiap anggota Penegak yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum
) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang
dikenakan pada bahu.
TKU untuk Pramuka Penegak
a.
Semua TKU untuk Pramuka Penegak berupa
tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada
tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.
b. Tanda tingkat
Penegak Bantara :
- berbentuk trapesium, berwarna dasar hijau tua, dengan panjang sisi alas 5 cm, sisi atas 4 cm, dan panjang kaki miring kiri dan kanan masing-masing 7,5 cm.
- di dalam trapezium tersebut terdapat gambar sebuah bintang bersudut lima, di bawahnya terdapat sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan di bawah tunas kelapa ini terdapat tulisan BANTARA.
c. Tanda
tingkat Penegak Laksana :
- bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penegak Bantara
- di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi LAKSANA
4. Pramuka
Pandega
Pandega adalah sebuah golongan
setelah pramuka Penegak . Anggota pramuka penggalang berusia dari 21-24 tahun.
Kode kehormatan Kode Kehormatan
bagi Pramuka Pandega ada dua, Tri Satya dan Dasa Darma.
Adapun isinya adalah:
Trisatya Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
1.
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara
Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila
2.
menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
3.
menepati Dasadarma.
Dasa Darma Pramuka
Pramuka itu:
1.
Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.
2.
Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang
sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka
bermusyawarah.
5. Rela menolong
dan tabah.
6. rajin, trampil
dan gembira.
7. Hemat, cermat
dan bersahaja.
8. Disiplin,
berani dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan
dan perbuatan.
TKU untuk Pramuka Pandega
a.
TKU untuk Pramuka Pandega berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan
dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna
kuning emas.
b. Tanda tingkat
Pandega :
1.
berbentuk trapesium, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran dan gambar
seperti tanda Tingkat Penegak
2. di bawah
sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi PANDEGA
AMBALAN DAN RACANA
Untuk Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana
1.
Ambalan atau Racana terdiri atas paling
banyak 40 orang Pramuka.
2.
Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan
kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10
orang Pramuka Penegak. Sedangkan Racana Pandega tidak dibagi dalam
satuan-satuan kecil
3.
Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka
Penegak sendiri.
4.
Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai
dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang
sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.
5.
Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas,
Ambalan Penegak atau Racana Pandega dapat membentuk Sangga Kerja .Sangga Kerja
bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.
6.
Nama Ambalan/ Racana dapat mengambil nama
Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau nama lain yang memiliki
arti bagi Ambalan/ Racana itu.
Majelis Pembimbing
1.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan
Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis
Pembimbing.
2.
Majelis Pembimbing adalah suatu badan
dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris,
material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
3.
Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan
kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
4.
Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat
konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
5.
Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di
tingkat Satuan Karya Pramuka.
Organisasi Majelis Pembimbing
1.
Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya
Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa
muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang
memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu
menjalankan peran Majelis Pembimbing.
2.
Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan
Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing
yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta
mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
3.
Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua
Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
4.
Majelis Pembimbing terdiri atas:
·
Seorang Ketua;
·
Seorang Wakil Ketua;
·
Seorang Sekretaris;
·
Seorang Ketua Harian;
·
Beberapa orang anggota;
5.
Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya
Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya
Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis
Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan
untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden
Republik Indonesia.
PEMBINA/ PEMBANTU PEMBINA
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk
sebagai Anggota Dewasa yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan
Kepramukaan bagi anggota muda dan anggota Dewasa Muda.
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai
berikut:
§ Pembina
Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina
Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
§ Pembina
Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.
- Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
- Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.
- Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.
Syarat kekentuan lain selain
memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang
berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Pengukuhan Pengurus Gugusdepan
Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina
Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA
1. Dewan
Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan
atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan
sanksi, dengan tugas:
a.
Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka;
b.
Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang
untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
2. Dewan
Kehormatan beranggotakan lima
orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1. Anggota Majelis
Pembimbing;
2. Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
1.
Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
2.
Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
3.
Pembina Gugusdepan;
4.
Pembina Pramuka;
KORPS PELATIH DAN PELATIH ?
a. Korps
Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina
Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b. Pelatih Pembina
Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah
lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang Pelatih
Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
Surat
Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan
surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih
dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai
Pelatih di Kwartir Cabangnya.
Surat
Hak Latih (SHL)
a.
SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang
dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai
Pelatih.
b.
Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai
tanda anggota Korps Pelatih.
c.
Syarat untuk memperoleh SHL adalah Pembina
Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk
menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
d.
Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun
diadakan peninjauan kembali.
Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL
diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan
diberi cap Kwartir berdasarkan surat
dari Kalemdika.
DEWAN KERJA PRAMUKA
1.
Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan
pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2.
Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi
wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan
Pramuka
3.
Penegak dan Pramuka Pandega.
4.
Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera
dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega
Putera dan
5.
Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan
kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti
Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja
Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai
Wakil Ketua atau sebaliknya.
6.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah
ex-officio anggota kwartir/andalan.
7.
Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional (
DKN )
8.
Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD
)
9.
Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC
)
10.
Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting (
DKR )
11.
Fungsi
dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
A N D A L A N
Andalan berasal
dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal.
Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan
sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan dipercaya
untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya.
Nama andalan
merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir
Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :
a. Andalan
Nasional disingkat Annas.
b. Andalan Daerah
disingkat Andu.
c. Andalan
Cabang disingkat Ancu.
d. Andalan Ranting
disingkat Anru
Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/
jabatan suatu dibidang yang diampunya.
Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas
jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.
LEMBAGA PENDIDIKAN PRAMUKA (LEMDIKA)
Lembaga Pendidikan Pramuka sering kita sebut dengan Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka atau disingkat Lemdika. Lemdika merupakan
Lembaga pendidikan bagian integral dari Kwartir.
Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
b.
pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat
SHB/SHL;
c. pembina
perpustakaan;
Ketua Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka,
melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua
Lemdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan
Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa.
Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi
kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas.
Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para pelatih,
Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk
menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya.
Administrasi rutin Lemdika bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam
Strukturnya Ketua Lemdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.
Organisasi dan Tata Kerja Lemdika diatur dengan Surat
Keputusan tersendiri
No comments:
Post a Comment