Friday, 12 February 2016

PRAMUKA BERDASARKAN TINGKATAN USIA



Dibedakan menjadi 5 tingkatan yaitu : 
1.        Pramuka Siaga
Siaga adalah sebutan bagi anggota Pramuka yang berumur 7-10 tahun. Disebut Pramuka Siaga karena sesuai dengan kiasan pada masa perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia mensiagakan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan ditandai berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia.
Kode kehormatan
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga ada dua,  Dwi Satya (janji Pramuka Siaga), dan  Dwi Darma (ketentuan moral Pramuka Siaga). Adapun isinya adalah:
DWI SATYA
Demi kehormatanku, aku berjanji akan : bersungguh-sungguh
1.             menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Indonesia, dan mengikuti tata krama keluarga
2.             setiap hari berbuat kebajikan
DWI DARMA
1.             Siaga berbakti kepada ayah dan ibundanya
2.             Siaga berani dan tidak putus asa

Dua Kode Kehormatan yang disebutkan di atas adalah standar moral bagi seorang Pramuka Siaga dalam bertingkah laku di masyarakat.
Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Siaga disebut Barung dan satuan-satuan dari beberapa barung disebut Perindukan. Setiap Barung beranggotakan 5-10 orang Pramuka Siaga dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh anggota Barung itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Barung ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin Barung Utama yang disebut Sulung. Sebuah Perindukan terdiri dari beberapa Barung yang akan dipimpin oleh Sulung. 

Dalam Pramuka Siaga ada tiga tingkat, yaitu:
1.        Mula
2.        Bantu
3.        Tata
Setiap anggota Barung yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya  yang dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar hijau. TKU untuk Siaga berbentuk sebuah janur atau disebut Mancung yakni bunga pohon kelapa yang baru tumbuh
TKU UNTUK PRAMUKA SIAGA
a.         Semua TKU untuk Pramuka Siaga dibuat dari kain,
b.        Tanda tingkat Siaga Mula :
1.             berbentuk jajaran genjang, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang 5 cm, warna dasar hijau tua, letaknya miring 300 ke kanan atas
2.             di dalam jajaran genjang tersebut terdapat gambar kelopak bunga kelapa yang sudah mulai terbuka, berwarna putih
3.             Garis tepi jajaran genjang berwarna hitam
4.             Jumlah jajaran genjang : satu buah
c.         Tanda tingkat Siaga Bantu :
1.             bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula
2.             Jumlah jajaran genjang : dua buah
d.        Tanda tingkat Siaga Tata :
1.             bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula
2.             Jumlah jajaran genjang : tiga buah
Pramuka Penggalang
Penggalang adalah sebuah golongan setelah pramuka Siaga . Anggota pramuka penggalang berusia dari 11-15 tahun. Disebut Pramuka Penggalang karena sesuai dengan kiasan pada masa penggalangan perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia menggalang dan mempersatukan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan adanya peristiwa bersejarah yaitu konggres para pemuda Indonesia yang dikenal dengan " Soempah Pemoeda" pada tahun 1928 .
Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang ada dua, Tri Satya (janji Pramuka Pengalang), dan Dasa Darma (ketentuan moral Pramuka Penggalang).
Adapun isinya adalah:
Trisatya Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
1.             Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila
2.             menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
3.             menepati Dasadarma.
Dasadarma Pramuka
Pramuka itu:
1.             Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.
2.             Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.             Patriot yang sopan dan kesatria
4.             Patuh dan suka bermusyawarah.
5.             Rela menolong dan tabah.
6.             rajin, trampil dan gembira.
7.             Hemat, cermat dan bersahaja.
8.             Disiplin, berani dan setia.
9.             Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.          Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penggalang disebut Regu dan Kesatuan dari beberapa Regu disebut Pasukan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin oleh seorang Pemimpin regu ( Pinru ) yang dipilih oleh anggota regu itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Regu ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin regu Utama yang disebut Pratama. Pasukan yang terdiri dari beberapa regu tersebut dipimpin oleh seorang Pratama.
Dalam Golongan Pramuka Penggalang ada tiga tingkatan, yaitu:
1. Penggalang Ramu
2. Penggalang Rakit
3. Penggalang Terap
Setiap anggota Penggalang yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar Merah. TKU untuk Penggalang berbentuk sebuah janur yang terlipat dua dengan gambar Manggar yakni nama bunga pohon kelapa.
 

TKU untuk Pramuka Penggalang
a.         Semua TKU untuk Pramuka Penggalang dibuat dari kain,
b.        Tanda tingkat Penggalang Ramu :
1.             berbentuk huruf V, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang kaki 4,5 cm, dan kedua kaki itu membentuk sudut 120 derajat, berwarna dasar merah. Sisi panjang kaki-kaki hurf V itu lurus.
2.             di dalam kedua kaki huruf V itu terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga tiga buah) dan berwarna putih
3.             Garis tepi dari huruf V berwarna hitam
4.             Jumlah bentuk huruf V : satu buah
c.         Tanda tingkat Penggalang Rakit :
1.             bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu.
2.             jumlah bentuk huruf V : dua buah
d.        Tanda tingkat Penggalang Terap :
1.             bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu
2.             Jumlah bentuk huruf V : tiga buah
e.         Dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan seperti huruf V menghadap ke atas, di bawah Tanda Regunya.

3.        Pramuka Penegak
Penegak adalah sebuah golongan setelah pramuka Penggalang . Anggota pramuka penegak berusia dari 16-20 tahun.
Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka pandega ada dua, Tri Satya dan Dasa Darma.
Adapun isinya adalah:
Trisatya Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
1.             Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila
2.             menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
3.             menepati Dasadarma.

Dasa Darma Pramuka
1.        Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.
2.        Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.        Patriot yang sopan dan kesatria
4.        Patuh dan suka bermusyawarah.
5.        Rela menolong dan tabah.
6.        rajin, trampil dan gembira.
7.        Hemat, cermat dan bersahaja.
8.        Disiplin, berani dan setia.
9.        Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.     Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penegak disebut sangga dan Kesatuan dari beberapa sangga disebut ambalan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin oleh seorang Pemimpin sangga yang dipilih oleh anggota sangga itu sendiri. Melalui musyawarah ambalan maka akan dipilih seorang pemimpin ambalan yaitu Pradana.
Dalam Golongan Pramuka Penggalang ada dua tingkatan, yaitu:
1. Penegak Bantara
2. Penegak Laksana
Setiap anggota Penegak yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada bahu.
TKU untuk Pramuka Penegak
a.          Semua TKU untuk Pramuka Penegak berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada     tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.
b.        Tanda tingkat Penegak Bantara :
  • berbentuk trapesium, berwarna dasar hijau tua, dengan panjang sisi alas 5 cm, sisi atas 4 cm, dan panjang kaki miring kiri dan kanan masing-masing 7,5 cm.
  • di dalam trapezium tersebut terdapat gambar sebuah bintang bersudut lima, di bawahnya terdapat sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan di bawah tunas kelapa ini terdapat tulisan BANTARA.
c.         Tanda tingkat Penegak Laksana :
  • bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penegak Bantara
  • di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi LAKSANA
4.        Pramuka Pandega
Pandega adalah sebuah golongan setelah pramuka Penegak . Anggota pramuka penggalang berusia dari 21-24 tahun.
Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega ada dua, Tri Satya dan Dasa Darma.
Adapun isinya adalah:
Trisatya Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
1.             Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila
2.             menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
3.             menepati Dasadarma.
Dasa Darma Pramuka
Pramuka itu:
1.        Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.
2.        Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.        Patriot yang sopan dan kesatria
4.        Patuh dan suka bermusyawarah.
5.        Rela menolong dan tabah.
6.        rajin, trampil dan gembira.
7.        Hemat, cermat dan bersahaja.
8.        Disiplin, berani dan setia.
9.        Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.     Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

TKU untuk Pramuka Pandega
a.         TKU untuk Pramuka Pandega berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.
b.        Tanda tingkat Pandega :
1.        berbentuk trapesium, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran dan gambar  seperti tanda Tingkat Penegak
2.        di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi PANDEGA

AMBALAN DAN RACANA

Untuk Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana
1.             Ambalan atau Racana  terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka.
2.             Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. Sedangkan Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil
3.             Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
4.             Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.
5.             Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau Racana Pandega dapat membentuk Sangga Kerja .Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.
6.             Nama Ambalan/  Racana dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau nama lain  yang memiliki arti bagi Ambalan/ Racana itu.
Majelis Pembimbing
1.             Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
2.             Majelis Pembimbing  adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
3.             Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
4.             Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
5.             Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.

Organisasi Majelis Pembimbing

1.             Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
2.             Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
3.             Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
4.             Majelis Pembimbing terdiri atas:
·               Seorang Ketua;
·               Seorang Wakil Ketua;
·               Seorang Sekretaris;
·               Seorang  Ketua Harian;
·               Beberapa orang anggota;
5.             Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
PEMBINA/ PEMBANTU PEMBINA
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk sebagai Anggota Dewasa yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan Kepramukaan bagi anggota  muda  dan anggota  Dewasa Muda.
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
§  Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga    sekurang-kurangnya berusia  17 tahun.
§  Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina    Penggalang sekurang-kurangnya berusia  20 tahun.
  • Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia  25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak   sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
  • Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega    sekurang-kurangnya 26 tahun.
  • Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.
Syarat kekentuan lain selain memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.

DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA

1.        Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a.       Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b.      Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
2.        Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a.         Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1.        Anggota Majelis Pembimbing;
2.        Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
1.             Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
2.             Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
3.             Pembina Gugusdepan;
4.             Pembina Pramuka;

KORPS PELATIH DAN PELATIH ?
a.         Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b.        Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
Surat Hak Latih (SHL)
a.             SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
b.            Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
c.             Syarat untuk memperoleh SHL adalah  Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
d.            Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali.

Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.
DEWAN KERJA PRAMUKA

1.             Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2.             Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka
3.             Penegak dan Pramuka Pandega.
4.             Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan
5.             Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
6.             Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
7.             Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
8.             Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
9.             Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
10.          Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
11.          Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

A N D A L A N
Andalan berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal. Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya.
Nama andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :
a.         Andalan Nasional disingkat Annas.
b.        Andalan Daerah disingkat Andu.
c.         Andalan Cabang disingkat Ancu.
d.        Andalan Ranting disingkat Anru
Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya. 
Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir. 
LEMBAGA PENDIDIKAN PRAMUKA (LEMDIKA)
Lembaga Pendidikan Pramuka sering kita sebut dengan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka atau disingkat Lemdika. Lemdika merupakan Lembaga pendidikan bagian integral dari Kwartir.
Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.         penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
b.        pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat SHB/SHL;
c.         pembina perpustakaan;
Ketua Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua Lemdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa.
Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdika bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya  Ketua Lemdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.
Organisasi dan Tata Kerja Lemdika diatur dengan Surat Keputusan tersendiri
 

No comments: