LAMBANG NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara
menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun
1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk
menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan
Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang
Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun
1951. Selanjutnya telah diatur dalam UU No : 24 Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah
kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda,
dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda.
ARTI LAMBANG NEGARA.
Garuda dengan perisai memiliki
paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang masing-masing
berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45,
adalah tanggal, bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
(1)
Di
tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan
katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk
bintang yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan
persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan
Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di
bagian kanan atas perisai.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
a. Dalam
gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. Luar
gedung atau kantor;
c. Lembaran
negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d. Paspor,
ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e. Uang
logam dan uang kertas; atau
f. Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat digunakan
sebagai :
a. Cap
atau kop surat jabatan;
b. Cap
dinas untuk kantor;
c. Pada
kertas bermaterai;
d. Pada
surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. Lencana
atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara
Indonesia
yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara
sebagai lencana
atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
f. Penyelenggaraan
peristiwa resmi;
g. Buku
dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. Buku
kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
LARANGAN
Setiap orang dilarang:
a. Mencoret,
menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan
maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b. Menggunakan
lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna,
dan
perbandingan ukuran;
c. Membuat
lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi
dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d. Menggunakan
lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-
undang.
|
Saturday, 19 September 2015
ArtI Lambang Negara Republik Indonesia (Garuda)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment