Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falafah Pancasila
sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan
kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik
pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai
gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak
terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader
bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional,
maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang
diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan
gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa
menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa,
bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada
hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda,
dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan
pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode
pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah
suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik,
terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang
menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada
Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan
Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada
Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka
E. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
Landasan Hukum Gerakan
Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana
Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka
No comments:
Post a Comment