Pendidikan kepramukaan adalah proses
pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga
yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang,
menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar
kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya
watak kepribadian dan akhlak mulia.
Gerakan Pramuka mendidik kaum muda Indonesia
dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya
diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat
Indonesia agar menjadi manusia Indonesia yang lebih baik, dan anggota
masyarakat Indonesia yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Prinsip Dasar
Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c. Peduli
terhadap diri pribadi.
d. Taat
kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip dasar kepramukaan sebagai
norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan
kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri
pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya
dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian,
kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun
sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya anggota Gerakan
Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi
laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan
lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat
agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan
karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup
dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan
hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan
dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Metode Kepramukaan
Adalah suatu cara memberikan
pendidikan watak kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan. Pendidikan
kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda
untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral,
spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun
sebagai anggota masyarakat maka dibutuhkan suatu Metoda /ketentuan khusus yang
kita sebut Metoda Kepramukaan.
Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat
dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak
pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka. PDK (Prinsip Dasar Kepramukaan) dan
MK (Metode Kepramukaan ) harus dilaksanakan secara terpadu, keduanya harus
berjalan seimbang dan saling melengkapi. Setiap unsur pada Metode Kepramukaan
merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang
secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya
tujuan pendidikan kepramukaan.
Metode kepramukaan merupakan salah cara
belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan menarik serta
mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani
anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap
kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk
putri.
i. Kiasan dasar.
Kesimpulan :
a. PDK dan MK merupakan ciri khas
yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
b. PDK dan MK merupaka dua unsur
proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
c. PDK
dan MK dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan situasi dan kondisi
masyarakat.
No comments:
Post a Comment